KONTEKS.CO.ID – Indonesia telah mendeportasi 13 warga negara Taiwan yang diduga terlibat dalam kejahatan berat.
Di antaranya kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan perdagangan narkoba.
“Deportasi ini dilakukan untuk menghadapi proses hukum di Taiwan,” ujar Direktorat Jenderal Imigrasi dalam sebuah pernyataan pada Jumat, 5 Juli 2024.
Ke-13 warga Taiwan tersebut dideportasi pada Kamis 4 Juli 2024 sore setelah pemeriksaan menyeluruh oleh petugas imigrasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh petugas imigrasi, ketiga belas orang asing tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses pro-keadilan di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam pernyataannya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan oleh badan imigrasi Indonesia pada bulan Juni.
Di mana 103 pemegang paspor Taiwan ditangkap atas dugaan menjalankan operasi kejahatan dunia maya di luar Pulau Bali.
Penangkapan ini menjadi yang terbesar pada tahun 2024.
Namun, Taiwan telah menyatakan, mereka diberitahu hanya sekitar 14 warganya yang terlibat.
“Kami bekerja sama dengan pihak berwenang Taiwan untuk memastikan bahwa warga yang terlibat dalam kejahatan berat akan dihadapkan pada proses hukum yang adil,” tambah Silmy Karim.
Kantor imigrasi Indonesia menyatakan polisi Taiwan turut terlibat dalam pengawalan warga tersebut selama proses deportasi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"