KONTEKS.CO.ID – Jemaah haji Indonesia dideportasi. Sebanyak 22 jemaah haji asal Banten yang tertangkap oleh polisi Arab Saudi saat miqot di Bir Ali, Madinah, akhirnya diusir dari Saudi.
Selain itu, jemaah haji Indonesia yang dideportasi bakal kena cekal selama 10 tahun. Ya, mereka terlarang memasuki wiayah Arab Saudi selama satu dekade.
Vonis berat ini Aparat Keamanan Pemerintahan Saudi jatuhkan ke 22 jemaah haji Indonesia asal Banten. Otoritas Kejaksaan setempat membebaskan mereka dari penjara lantaran menilai sebagai korban.
KJRI Jeddah sendiri mendatangi kantor otoritas keamanan Saudi di Madinah guna memastikan kondisi mereka. “Pihak kami sudah mendatangi Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah. Aparat Saudi tak bisa melepaskan jemaah dengan alasan khusus,” ungkap Yusron B Ambary, Konjen RI di Jeddah, Jumat 31 Mei 2024.
Yusron menjelaskan, pihak KJRI sudah dua kali mendatango aparat keamanan Arab Saudi dan meminta mereka melepas jemaah haji asal Banten.
Sayangnya mereka tidak bisa membebaskannya lantaran ada kekhawatiran rombongan jemaah haji ini akan berusaha kembali memasuki Mekkah untuk beribadah haji.
“Kamis malam putusannya jemaah haji mereka pindah ke imigrasi. Jumat pagi tim KJRI mendampingi mereka proses exit. Rombongan akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam dari Madinah ke Jakarta,” bebernya.
Ie memastikan sanksi yang 22 jemaah haji furoda dapatkan ialah deportasi dan terlarang masuk ke wilayah Saudi selama 10 tahun. “Tak ada denda,” ujar Yusron. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"