KONTEKS.CO.ID – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
Caranya dengan mengakui Palestina tersebut sebagai negara yang memenuhi syarat keanggotaan.
Hal ini terungkap melalui sebuah pemungutan suara yang terselenggara pada Jumat, 10 Mei 2024 waktu setempat.
“PBB akan mengirimkan permohonan kembali ke Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali hal ini dengan baik,” seperti yang dilansir oleh Reuters.
Pemungutan suara ini merupakan kelanjutan dari upaya Palestina untuk kembali menjadi anggota penuh PBB. Ini akan menandai pengakuan kenegaraan Palestina.
Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) telah memveto negara tersebut di Dewan Keamanan PBB bulan lalu.
Meskipun Majelis Umum tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keanggotaan penuh kepada PBB, rancangan resolusi yang akan disahkan melalui pemungutan suara akan memberi Palestina beberapa hak dan keistimewaan tambahan mulai bulan September 2024.
Para diplomat mengindikasikan, rancangan resolusi tersebut kemungkinan akan mendapat dukungan yang diperlukan untuk disetujui.
Palestina saat ini memiliki status sebagai negara pengamat non-anggota. Ini merupalkan sebuah pengakuan de facto yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"