KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menolak gugatan yang tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ajukan terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres).
Sontak keputusan ini menarik perhatian sejumlah media asing.
Media China CGTN merilis laporan yang menyoroti putusan MK dengan judul ‘Pengadilan Indonesia menolak permohonan gugatan calon presiden yang kalah’.
Mereka mencatat MK menolak sepenuhnya gugatan yang kandidat presiden yang kalah, Anies dan Ganjar ajukan.
Mereka mengusulkan pemilihan ulang untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Sementara Media MalayMail dari Malaysia juga menaruh perhatian terhadap keputusan tersebut dengan judul artikel ‘Pengadilan Indonesia tolak gugatan capres yang kalah’.
Tak hanya media di Asia, Barron’s, sebuah media berbasis di Amerika Serikat, juga menyoroti putusan MK.
Mereka mencatat pernyataan Anies yang mengklaim intervensi negara dalam pemilu untuk mendukung Prabowo.
Namun MK menolak gugatan tersebut karena tidak terbukti.
Media Nikkei Asia juga menyoroti dinamika politik di Indonesia ini.
Mereka merilis berita dengan judul ‘Pengadilan Indonesia Menolak Gugatan Atas Kemenangan Prabowo’.
Dalam pilpres kali ini, Prabowo-Gibran memperoleh suara lebih dari 58 persen, tetapi calon yang kalah menuduh adanya kecurangan yang mempengaruhi hasil.
Sebaliknya, MK menegaskan gugatan tersebut tidak berdasar dan menegaskan kembali kemenangan Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta kemudian menolak juga gugatan dari tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan keputusan ini, pasangan Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres 2024, sesuai dengan penetapan KPU sebelumnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"