KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Banding Den Haag Belanda memutuskan melarang pemerintah mengekspor suku cadang F-35 ke Israel.
Dalam keputusan yang diambil pada Senin, 12 Februari 2024 itu, hakim beralasan, ada risiko pelanggaran hukum internasional dalam ekspor suku cadang tersebut.
Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, tiga organisasi hak asasi manusia mengajukan gugatan perdata terhadap Belanda.
Mereka berdalih, pihak berwenang perlu mengevaluasi kembali izin ekspor sehubungan dengan aksi militer Israel di Jalur Gaza.
Menurut mereka, pengiriman suku cadang pesawat membuat Belanda terlibat dalam kemungkinan kejahatan perang Israel dalam perangnya dengan Hamas.
Dalam prosesnya, pengadilan tingkat rendah memihak pemerintah pada bulan Januari.
Pengadilan mengizinkan pemerintah untuk terus mengirimkan suku cadang milik Amerika yang tersimpan di sebuah gudang di Kota Woensdrecht ke Israel.
Sementara pada Senin ini, hakim di Pengadilan Banding Den Haag membatalkan keputusan tersebut.
Hakim memerintahkan pemerintah untuk menghentikan ekspor dalam waktu tujuh hari.
Meski demikian, pemerintah dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” kata Hakim Bas Boele saat membacakan putusan.
Usai pembacaan hasil putusan, sejumlah orang di dalam ruang sidang tampak bersorak-sorai.
Sementara itu, pengacara pemerintah mengatakan, pelarangan pengiriman suku cadang F-35 dari Belanda tidak ada artinya.
Itu karena AS bisa mengirimkannya dari negara lain.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"