KONTEKS.CO.ID – Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal saat berada dalam tahanan polisi di utara Tokyo, Jepang. Dia ditahan karena mengemudi tanpa SIM pada Oktober 2023 lalu.
Pria berusia 26 tahun itu meninggal di rumah sakit, Kamis 25 Januari 2024 pukul 02.50 waktu setempat.
Melansir dari mainichi, pria yang tinggal di wilayah Prefektur Gunma itu merupakan tahanan polisi di Prefektur Tochigi.
Pria harus mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah dokter di Kantor Polisi Sano melakukan pemeriksaan kesehatan rutin pada Rabu 24 Januari 2024.
Dokter mendapati dia tidak fokus dan mengalami pembengkakan di sekujur tubuhnya. Pria itu juga tidak bisa berjalan.
Menurut polisi, pria yang pekerja paruh waktu itu mengeluhkan masalah kesehatan dan harus menemui dokter.
Namun berdasarkan pemeriksaan kesehatan, polisi menilai kondisinya tidak memerlukan rawat inap.
Sementara itu, Kepala kantor polisi, Yoshinori Mimori mengatakan, polisi telah menangani situasi ini dengan tepat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"