KONTEKS.CO.ID – Korea Selatan jatuhkan sanksi kepada delapan warga Korea Utara. Mereka mendapat sanksi karena terkait pengembangan nuklir dan rudal melalui perdagangan senjata, serangan siber, dan aktivitas terlarang lainnya.
Kementerian Luar Negeri Kore Selatan pada Rabu, 27 Desember mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan beberapa hari setelah Korea Utara menembakkan rudal balistik antarbenua (ICBM) baru.
Korea Selatan dan Amerika Serikat pun mengutuk keras peluncuran ICBM karena menilainya sebagai pelanggaran berat terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB.
Orang-orang yang baru masuk daftar hitam tersebut di antaranya Kepala Biro Umum Pengintaian, Ri Chang Ho yang terlibat dalam operasi peretasan di luar negeri.
Selain itu juga Yun Chol yang membantu memasok bahan nuklir saat bekerja di Kedutaan Besar Korea Utara di China.
Mereka terlibat dalam menghasilkan keuntungan bagi rezim Korea Utara. Selain itu juga mendanai pengembangan senjata nuklir dan rudal dengan menghasilkan mata uang asing.
Caranya dengan aktivitas siber ilegal atau mencuri teknologi. Termasuk juga memperdagangkan barang-barang yang terkena sanksi seperti senjata.
Di tengah kebuntuan yang berkepanjangan di PBB, Seoul telah menjatuhkan sanksi terhadap Pyongyang secara mandiri atau bersama-sama dengan Washington dan Tokyo.
Sanksi itu merupakan upaya untuk menekan sumber pendanaan Korea Utara.
Hingga saat ini, Korea Selatan telah memasukkan 83 individu dan 53 entitas terkait program senjata Korea Utara ke dalam daftar hitam sejak Oktober 2022.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"