Dunia

Penampakan ‘UFO’ Memaksa Penutupan Bandara Taoyuan Taiwan Selama Hampir 1 Jam

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – UFO atau benda terbang tak dikenal memaksa penutupan Bandara Taoyuan Taiwan selama selama 40 menit sehingga berdampak terhadap lebih dari 1.000 penumpang.

Sebuah “UFO” yang diduga sebagai drone terbang ke wilayah udara terlarang di atas Bandara Internasional Taoyuan Taiwan. Peristiwa yang terjadi pada Senin 22 Mei 2023 itu memaksa bandara ditutup selama 40 menit dan merepotkan lebih dari 1.000 penumpang.

China Airlines (CAL) Penerbangan CI152 melaporkan adanya “benda terbang tak dikenal” di landasan pacu, lapor SET News.

BACA JUGA:   Pesan Khusus Jokowi ke Kaesang: Lebih Serius, Jangan Selengean

Kemudian, Bandara Internasional Taoyuan (TIAC) menangguhkan jadwal lepas landas dan pesawat mendarat selama sekitar 40 menit karena masalah keamanan. Bahkan beberapa penerbangan ditunda hingga 62 menit sehingga berdampak pada ribuan pelancong.

TIAC menerima laporan dari menara kontrol pada pukul 09.30 Senin pagi. Pilot CI152 melaporkan objek tersebut terbang sekitar 305 meter di atas landasan 05L dan 05R, namun tidak ada catatan aktivitas drone saat itu.

Staf TIAC mengonfirmasi dengan Biro Polisi Penerbangan bahwa tidak ada aktivitas abnormal di area sekitarnya, dan operasi bandara dilanjutkan pada pukul 10.10 pagi.

BACA JUGA:   Sekuriti Apartemen Ikut Buang Jasad Wanita yang Dibunuh Kekasih, Diimingi Uang Rp10 Juta

Insiden ini memengaruhi 919 penumpang pada penerbangan kedatangan Peach Aviation MM23 dan Filipina AirAsia Z2124, serta penerbangan keluar AirAsia Penerbangan AK1511, EVA Air BR712, dan Starlux JX850. Selain itu, Cathay Pacific CX488 dan XiamenAir MF 887 dialihkan ke Bandara Internasional Kaohsiung, yang berdampak pada 280 penumpang.

Melansir Taiwan News, Kamis 25 Mei 2023, TIAC mengimbau masyarakat untuk menghubungi (03) 273-2043 jika menemukan seseorang mengoperasikan drone di dekat bandara. Drone yang menyusup ke zona terbatas bandara menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan penerbangan.

BACA JUGA:   2 WN China Ditangkap, Sempat Cari Massa untuk Demo Tolak KTT G20 di Bali

Pemilik drone yang dinyatakan bersalah dapat dikenai denda antara Rp146 juta hingga Rp725 juta karena melanggar Undang-Undang Penerbangan Sipil.



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Iqbal Marsya

    Saya sudah lama bekerja sebagai wartawan. Awalnya di tahun 1999 bekerja di RRI Pro2 Jakarta, lalu melompat ke radio lokal. Tak lama, bergabung hampir 16 tahun dengan KORAN SINDO/SINDOnews. Kemudian ke kilat.com, indopos online, dan sekarang di KONTEKS.CO.ID

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi