digital

Bye Kuota Hangus? Cek Alasan Telkomsel, Indosat, dan XL Tolak Istilah Itu di Sidang MK!

Jumat, 17 April 2026 | 11:02 WIB
Ramai-ramai provider seluler 'debunk' istilah kuota hangus. (Pixabay/krapalm)

KONTEKS.CO.ID - Isu "kuota hangus" lagi jadi trending topic di meja hijau.

Dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 17 April 2026, para raksasa operator seluler tanah air kompak menepis narasi kalau mereka "menghanguskan" hak pelanggan.

Menurut mereka, publik selama ini salah paham dalam mengartikan skema layanan data berbasis volume dan waktu.

Baca Juga: Beef Season 2: Charles Melton ‘Slay’ Parah! Intip Review Serial Netflix yang Lagi Viral Ini

Bukan Jual-Beli Barang, Tapi Tiket Masuk

Telkomsel menegaskan bahwa apa yang dibeli pelanggan sebenarnya adalah "hak akses" dalam periode tertentu, bukan kepemilikan barang yang bisa disimpan selamanya.

Adhi Putranto, VP Simpati Product Marketing Telkomsel, menjelaskan bahwa secara teknis sisa data yang nggak terpakai nggak bisa "disimpen" atau dijual kembali oleh operator.

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat."

Baca Juga: Fix! Rusia Coret 'Harga Teman' Buat Minyak ke RI, Kini Malah Bisa Lebih Mahal?

Indosat dan XL: Hubungan Kita Itu Kontraktual!

Senada dengan Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison lewat Nicholas Yulius Munandar menyebut kalau paket internet adalah satu kesatuan antara harga, volume, dan masa berlaku.

Jadi, kalau masa berlakunya habis, ya aksesnya selesai bukan barangnya yang hilang.

​Pihak XL Axiata juga ikut bersuara. Sukaca Purwokardjono selaku Chief Customer Experience XL menekankan bahwa semua layanan mereka sudah sesuai regulasi pemerintah yang ketat.

Baca Juga: JENNIE ERA! Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh TIME 2026, Jadi Satu-satunya Artis K-Pop!

Poin-poin utama argumen provider:

  • Jasa vs Barang: Internet adalah jasa akses jaringan, bukan barang fisik yang bisa dimiliki permanen (hukum perdata).
  • Sistem Billing: Kuota adalah bagian dari sistem penagihan berdasarkan batas waktu yang sudah disepakati di awal.
  • Kesepakatan Awal: Pelanggan dianggap sudah setuju dengan kontrak "volume + waktu" saat membeli paket.

Baca Juga: G-Dragon Coachella 2026: Pakai In Ear Berlian Custom David Avalon, Detail Daisy dan Crown Bikin Haru!

Kenapa Ini Penting?

Gugatan ini awalnya diajukan oleh kelompok ojek online (ojol) dan pedagang yang merasa rugi karena sisa kuota mereka hilang begitu saja saat masa aktif habis.

Halaman:

Tags

Terkini