KONTEKS.ID – Download video YouTube banyak dilakukan warganet. Tujuannya, supaya pemilik akun dapat menonton di lain waktu, saat tak ada sinyal atau bahkan tak punya kuota data sama sekali.
Untuk men-download atau mengunduh video YouTube di dunia maya tersedia beragam situs yang membantu kita menarik video incaran. Tetapi perlu Anda ketahui men-download melalui situs lain adalah tindakan melaggar hukum yang bisa dipidana.
YouTube sendiri dikenal mempunyai ketentuan agar pengguna tidak men-download video YouTube tanpa seizin pembuat, pemilik video atau kreator konten terlebih dulu. Inilah yang membuat memaksimalkan situs download video YouTube pihak ketiga merupakan aksi ilegal yang tidak dibenarkan dari sisi manapun.
Perlu Anda catat juga, dowload video YouTube via situs pihak ketiga juga berisiko sebagai tindakan pembajakan dan rawan pencurian data.
Nah cara download video YouTube yang dibenarkan adalah dengan memanfaatkan fitur “Download” dari platform layanan video milik Google itu sendiri.
Cara mudah dan legal men-download video YouTube:
- Buka YouTube
- Login akun YouTube Anda
- Pilih video yang ingin di-download
- Klik ikon “Download” di bawah video; untuk memilih kualitas video, klik “Setting” Setelah unduhan selesai.
- Anda dapat melihat hasil unduhan di menu “Library” > “Downloads”
Bagi yang berlangganan YouTube Premium, maka Anda dapat men-download-nya dengan kualitas terbaik atau Full HD. Bagi pemilik akun biasa, video yang bisa diunduh maksimal memiliki kualitas 720p.
Penting untuk diketahui, download video YouTube wajib terhubung secara online setidaknya 29 hari setelah pengguna mengunduh sebuah video. Kalau tidak, video bakal dihapus dari halaman “Downloads” secara otomatis sehingga Anda harus mengunduhnya kembali.
Perlu juga diketahui, tak semua video bisa diunduh dan disaksikan secara offline. Ini berkaitan dengan sebagian video terlindungi oleh hak cipta.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"