KONTEKS.CO.ID – Cara registrasti kartu smartfren bisa melalui beberapa cara seperti yang dijelaskan pada artikel berikut ini.
Registrasi kartu perdana seperti smartfren merupakan hal yang pertama kali harus dilakukan oleh pengguna untuk bisa menikmati layanan kartu perdananya.
Calon pelanggan lama kartu prabayar Smartfren mempunyai kewajiban melakukan registrasi untuk memvalidasi NIK dan nomor KK mereka. Hal ini mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 5/2021 beserta perubahannya.
Manfaat melakukan registrasi kartu perdana yaitu sebagai bentuk perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan.
Selain itu, untuk memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler, seperti transaksi online dan lain-lain.
Cara Registrasi Kartu
Sebelum melakukan registrasi, pastikan bahwa Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar di Dukcapil.
Cara registrasi kartu smartfren bisa melalui hp atau dengan mengunjungi galeri terdekat, petugas kami akan membantu untuk mendaftarkan nomor anda.
Apabila tidak ingin ribet, maka Anda bisa melakukannya melalui hp dengan cara sebagai berikut:
Registrasi melalui SMS ke 4444
Caranya dengan mengetikkan SMS dengan format:
NIK#Nomor KK#
Contoh:
3574567890150001#3571060401130027#
Registrasi di MySmartfren
1. Buka aplikasi mySF (bisa unduh melalui playstore atau appstore)
2. Lalu, pilih menu registrasi
3. Masukkan data diri anda dengan benar
4. Anda telah berhasil melakukan reegistrasi
Registrasi via Web
1. Buka https://mysf.id/reg
2. Masukkan data diri dengan benar
3. Registrasi berhasil
Setelah melakukan beberapa cara di atas, selanjutnya Anda bisa mengecek Status Registrasi dengan cara mengirim SMS ke 4444. Ketikkan dengan format SMS: CEK Kirim ke 4444.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"