KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali aturan terkait penggunaan influencer untuk mempromosikan aset kripto di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengingatkan, Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023 melarang perusahaan perdagangan aset kripto menawarkan produknya melalui iklan di media sosial.
Peraturan ini tak berlaku jika promosi terlakukan melalui media resmi perusahaan.
Peralihan Pengawasan ke OJK
Aturan ini akan efektif setelah peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK selesai.
Proses peralihan ini masih dalam tahap persiapan dan transisi. Dengan target dapat selesai pada Januari 2025.
“Sehingga tentu tidak termungkinkan adanya pemanfaatan influencer kripto. Dalam hal ini, katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto,” ujar Hasan saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (8/7/2024).
Tanggung Jawab Influencer
Hasan menegaskan bahwa influencer dengan jumlah pengikut yang banyak di media sosial harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat mempengaruhi pengikutnya.
“Karenanya tentu di satu sisi kita harapkan memiliki kesempatan untuk bersama kami memberikan edukasi-edukasi, informasi, dan awareness. Atau penyadaran yang baik terkait dengan praktik-praktik investasi yang baik bagi para followers-nya,” imbuh Hasan.
Ia juga mengingatkan, influencer yang memberikan konten tidak sesuai. Lalu menyebabkan kerugian bagi para pengikutnya bisa menghadapi risiko pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"