KONTEKS.CO.ID – THR driver ojol masih menjadi wilayah abu-abu. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) dan perusahaan logistik wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Termasuk kepada mitra pengemudi dan kurir.
Namun, Gojek dan Grab menolak memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Mereka beralasan driver ojol bukanlah pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, menyatakan, pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja seperti pegawai perusahaan.
Menurutnya, mereka tidak termasuk dalam bentuk hubungan kerja yang diatur oleh PKWT, PKWTT, atau jenis hubungan kerja lainnya.
Sementara Tirza R Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan Grab hanya akan memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional. Sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori penerima THR menurut peraturan tersebut.
Pandangan Kementerian Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa pengemudi ojol memenuhi syarat sebagai penerima THR berdasarkan peraturan yang berlaku.
Mereka dikategorikan sebagai pekerja waktu tertentu (PKWT) dan berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Insentif Pengganti THR Driver Ojol dari Gojek dan Grab
Meskipun menolak memberikan THR kepada mitra pengemudinya, baik Gojek maupun Grab menyatakan akan memberikan insentif pada Hari Raya sebagai pengganti.
Gojek memiliki program “Gojek Swadaya” yang memberikan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver. Sementara Grab Indonesia menyediakan insentif khusus pada hari pertama dan kedua Hari Raya untuk para mitra pengemudinya.
Kontroversi mengenai pemberian THR kepada mitra pengemudi ojol oleh Gojek dan Grab menunjukkan perbedaan pendapat antara perusahaan dan regulator terkait hak-hak pekerja. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"