KONTEKS.CO.ID – Google merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights yang telah Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken pada Selasa 20 Februari 2023.
Melalui perwakilan Google di Indonesia, raksasa mesin pencarian itu menyatakan segera mempelajari detail Perpres Publisher Rights yang telah berlaku di Indonesia.
“Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita. Dan kami segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google di Indonesia, mengutip Rabu 21 Februari 2024.
Lebih lanjut mereka mengatakan, selama ini perusahaan sudah menjalin kerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah. Hal itu guna mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
Jadi sangat penting bagi produk mereka untuk mampu menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.
“Jadi, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam,” tulisnya lagi.
“Perlu juga mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia. Yakni, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang. Sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” klaim Google.
Google dan Materi Perpres Publisher Rights di Indonesia
Sebelumnya Konteks mengabarkan, Presiden Jokowi menyatakan telah meneken perpres soal tanggung jawab platform digital atau publisher rights.
Jokowi mengakui hal tersebut saat memberikan sambutan di puncak Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta. Perpres ini untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya Kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres publisher right,” papar Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan bahwa proses untuk mewujudkan perpres soal tanggung jawab platform digital memang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan melelahkan bagi banyak pihak.
Selain itu, untuk mewujudkan aturan ini terjadi banyak perbedaan aspirasi dari media. Terutama antara media konvensional dengan platform digital
“Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu. Tertambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut,” sambungnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"