KONTEKS.CO.ID – Google Chrome mulai menguji perubahan signifikan dalam cara pelacakan online dengan menonaktifkan cookie pihak ketiga.
Fitur baru dalam browser Google Chrome akan secara efektif menonaktifkan file kecil yang untuk mengumpulkan data analitik, mempersonalisasi iklan, dan memonitor aktivitas penjelajahan.
Pada tahap awal, perubahan ini akan tersedia untuk 1% pengguna global yakni sekitar 30 juta orang. Google menggambarkan langkah ini sebagai uji coba dengan rencana penuh untuk menghilangkan cookie pada akhir 2024.
Fitur Bary Google Chrome Berdampak pada Industri Periklanan Online
Beberapa perusahaan iklan mengungkapkan kekhawatiran atas dampak dari blokir cookie tersebut.
Mengingat Google Chrome merupakan browser paling populer di dunia, keputusan ini dapat berdampak signifikan pada praktik iklan online. Meskipun beberapa pesaing, seperti Safari dan Firefox, sudah memiliki opsi serupa, pengaruhnya jauh lebih terbatas.
Google akan menanyakan kepada pengguna secara acak apakah mereka ingin menjelajah dengan lebih privasi.
Wakil Presiden Google, Anthony Chavez, menyatakan, tanggung jawab Google untuk menghapus cookie secara bertahap. Ini memberikan pilihan bagi pengguna untuk mengaktifkan kembali cookie pihak ketiga sesuai kebutuhan.
Implikasi terhadap Pengguna dan Industri
Google berusaha menjadikan internet lebih pribadi, tetapi cookie pihak ketiga merupakan elemen vital dalam strategi iklan banyak situs.
Pengguna mungkin mengalami iklan yang lebih personal, namun bagi beberapa orang, iklan yang muncul berdasarkan aktivitas mereka dapat mengganggu.
Cookie pihak ketiga memiliki peran penting dalam merekam berbagai data pengguna, termasuk aktivitas online, lokasi, jenis perangkat, dan aplikasi yang dikunjungi. Namun, keberadaannya juga menjadi sumber kekhawatiran terkait privasi.
Tanggapan Industri Periklanan dan Otoritas Pengawas
Phil Duffield dari The Trade Desk menyatakan solusi dari Google mungkin tidak menguntungkan siapa pun, selain Google sendiri.
Ia menekankan perlunya industri periklanan membangun solusi yang lebih baik tanpa mengorbankan pendapatan penerbit.
Pengawas Persaingan Usaha di Inggris, Otoritas Persaingan dan Pasar, memiliki otoritas untuk memblokir rencana Google jika merugikan bisnis lain, termasuk bisnis iklan.
Ini menunjukkan bahwa pengawas akan mempertimbangkan dampak dari keputusan ini terhadap industri secara keseluruhan.
Keseluruhan, perubahan besar yang diuji coba oleh Google dalam Chrome mengundang berbagai tanggapan, baik dari pelaku industri periklanan maupun pengguna, sehubungan dengan isu perlindungan privasi dan dampaknya terhadap praktik periklanan daring.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"