KONTEKS.CO.ID –Â TikTok secara resmi menghentikan layanan TikTok Shop, sejalan dengan larangan platform media sosial untuk melayani transaksi jual-beli secara langsung, Rabu 4 Oktober 2023 sore.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan larangan TikTok Shop merupakan salah satu upaya untuk melindungi produk lokal dan pengusaha, terutama UMKM, dari gempuran produk asing.
Langkah melarang TikTok Shop juga untuk melindungi konsumen dari potensi risiko yang mungkin timbul.
Teten menjelaskan, banyak negara telah mengambil langkah-langkah serupa. Membatasi atau bahkan menutup kehadiran model bisnis baru TikTok melalui TikTok Shop.
Sebagai contoh, Uni Eropa baru-baru ini mengeluarkan Digital Service Act pada 25 Agustus 2023, yang mengatur hukum terkait dengan unggahan konten di platform media sosial.
Aturan ini juga mengatur cara untuk mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal, sambil memberikan lebih banyak transparansi tentang cara kerja algoritma mereka.
1. Larangan TikTok di 11 Negara
Indonesia saat ini hanya melarang layanan TikTok Shop di dalam aplikasi TikTok. Namun, TikTok sendiri sebagai platform media sosial masih beroperasi.
Di sisi lain, 11 negara sudah lebih dulu melarang TikTok. Termasuk India, di mana 58 aplikasi China lainnya juga terlarang karena alasan geopolitik.
Di 10 negara lain, larangan TikTok berlaku secara parsial terhadap perangkat milik pemerintah, pegawai pemerintah, dan pekerja.
2. Perlindungan Produk Lokal dan Anti Monopoli
Larangan TikTok Shop juga mempertimbangkan perlindungan produk lokal dan konsumen, serta praktik monopoli yang melibatkan penggunaan data, algoritma, dan teknologi.
TikTok Shop menguasai seluruh fitur yang ada dalam platform tersebut. Ini sejalan dengan praktik yang telah dilakukan oleh China dalam menjaga platform digitalnya.
Di China, TikTok, yang dikenal dengan nama Douyin atau Douyin Shop, harus tunduk pada aturan anti-monopoli.
Selain itu, China juga memiliki pembatasan yang ketat terhadap produk dan investasi asing untuk melindungi platform domestiknya.
Mereka mewajibkan bisnis yang ingin beroperasi di Douyin untuk memiliki lisensi bisnis China atau bermitra dengan agensi lokal.
3. Mengikuti Jejak China dalam Mengatur Transformasi Digital
Teten menggarisbawahi bahwa langkah-langkah yang telah diambil oleh China dapat menjadi panduan bagi Indonesia dalam mengatur transformasi digital.
China telah berhasil memagari pasar online dari produk impor dan mengimplementasikan aturan anti-monopoli yang ketat.
Hal ini sesuai dengan semangat perlindungan produk lokal dan pengusaha di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Melalui langkah-langkah ini, Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang sehat dan berkelanjutan, yang tidak hanya melindungi produk lokal tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk bersaing di pasar global yang terus berkembang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"