KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri akan menyediakan aplikasi untuk mengecek ratusan ribu IMEI ponsel ilegal yang beredar di masyarakat.
Penyediaan aplikasi cek IMEI ini terkait temuan kasus 191.000 IMEI ilegal.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan, polisi sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) HP. Perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191.000 ponsel ber-IMEI ilegal.
“Kami sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat (mengecek IMEI),” katanya kepada wartawan, Jumat 11 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, perumusan aplikasi bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.
Adapun fungsinya adalah agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna dapat langsung melakukan langkah-langkah dari aplikasi.
“Nanti cukup kami sediakan aplikasinya, nanti kalau diklik IMEI itu termasuk 191.000 (IMEI ilegal). Kami akan memberikan langkahnya, saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tambahnya.
Dia pun menegaskan, polisi belum melakukan shutdown terhadap 191.000 ponsel tersebut. “Belum shut down belum, belum sama sekali belum,” katanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"