KONTEKS.CO.ID – Hari Anak Nasional 2023 atau HAN dirayakan rakyat Indonesia setiap tanggal 23 Juli. Tiap tahun peringatannta, HAN mengusung tema berlainan.
Untuk Hari Anak Nasional 2023, tema yang diangkat adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Situs KemenPPPA atau laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Minggu 23 Juli 2023, menulis, selain tema utama juga ada subtema Hari Anak Nasional.
Tahun ini ada lima subtema Hari Anak Nasional 2023:
1. Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas
Merealisasikan Indonesia Layak Anak pada 2023 dan Indonesia Menuju Generasi Emas tahun 2045 tanpa perkawinan dan kekerasan terhadap anak.
2. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor
Membangun kepedulian dan kesadaran Anak Indonesia agar berani memperjuangkan/menyuarakan hak-haknya.
3. Hari Anak Nasional 2023. Pengasuhan Layak untuk Anak Indonesia
Mewujudkan pola asuh yang layak pada tumbuh kembang anak dan untuk mengupayakan pencegahan anak-anak Indonesia menjadi korban kekerasan serta diskriminasi.
4. Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk bagi Anak
Membangun kepedulian dan kesadaran orang tua, pengasuh, guru, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan mewujudkan perlindungan Anak.
5. Hari Anak Nasional 2023: Stop Kekerasan, Perkawinan Anak, dan Pekerja Anak
Mendukung semua keluarga kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak dan pekerja anak.
Di sampung sub- tersebut, Kementerian juga merilis tagline yang dapat digunakan, yakni #BeraniKarenaPeduli. Maknanya anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya.
Sejarah HAN
Sejarahnya peringarannya dimulai dari keputusan Presiden pertama RI, Soeharto, yang menilai pentingnya anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa. Karena itu, keberadaanya perlu diberi peringati.
Usulan dimulai dari pengesahan UU No 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, dengan pertimbangan awal bahwa anak adalah penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
Lalu Pahlawan Pembangunan itu mengeluarkan Keppres No. 44/1984, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Berdasar kesadaran itu, maka tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai tanggal Peringatan Hari Anak Nasional.
“Sejak itu, HAN diperingati dengan visi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah dan peduli anak,” dikutip laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengatakan, tahun ini Hari Anak Nasional mempunyai dua tujuan.
“Sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa untuk tujuan umumnya,” tulis kementerian.
Sedangkan tujuan khusus atau tujuan kedua, peningkatan peran Pelapor dan Pelopor (2P) dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"