KONTEKS.CO.ID – Judi online diberantas tanpa ampun. Menkominfo Budi Arie Setiadi bertindak tegas terhadap praktik haram tersebut.
Dalam keterang persnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten judi online di website dan platform media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan, pemutusan itu adalah langkah tegas dalam menangani distribusi konten bermaterikan perjudian.
“Sejak 2018 sampai 19 Juli 2023, Kominfo telah memutus akses atau takedown atas 846.047 konten perjudian online,” sebutnya dalam di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2023.
Dalam konferensi pers, Menkominfo didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.
Budi menyatakan, Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
“Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ungkapnya.
Pihaknya memutus akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu, merujuk aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian serta lembaga.
“Penemuan ini dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Budi menegaskan, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian. “Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian,” paparnya.
Jika platform menolak melakukan penghapusan, lanjut dia, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"