KONTEKS.CO.ID – Artis dan influencer ternama di Indonesia diduga mempromosikan rumah judi online. Bagi mereka yang terbukti, sudah ada pasal judi online yang siap menjerat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan, mengatakan, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online. Pihaknya juga siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Salah satunya penegakan pasal judi online.
Semuel mengatakan, khusus untuk kegiatan perjudian online, ada Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE. Pasal judi online ini mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta,” kata Semuel.
Dia menjelaskan, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online. Di antaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
“Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo,” tambahnya.
Di samping itu, sambung dia, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara. Hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
“Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/. Ini untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital,” pungkas Semuel. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"