KONTEKS.CO.ID – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut) diperiksa Polda Sumut terkait dugaan penggelapan uang wajib pajak sebesar Rp2,5 milliar sejak 2018.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Kepala UPT Samsat Pangururan tersebut.
“Betul, yang bersangkutan (Kepala UPT Samsat Pangururan) diperiksa penyidik reserse untuk mendalami kasus penggelapan uang wajib pajak,” kata Hadi, Jumat 31 Maret 2023.
Dikatakan Hadi, Polda Sumut juga memeriksa orang tua dari anggota Sat Lantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih.
“Benar, masih diperiksa untuk kasus yang sama,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa puluhan orang sebagai saksi.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman hingga sejumlah mantan Kapolres Samosir.
“Tim bekerja melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Samosir, Kasat Lantas, dan Kanit Regident Polres Samosir,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko T Gultom mengimbau masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak segera melapor di Kantor UPT Samsat Pangururan.
“Masyarakat yang menjadi korban kami imbau agar segera melapor. Karena saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian,” imbaunya.
Vandiko meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil kebijakan dengan memberikan pemutihan pajak maupun denda bagi warga yang menjadi korban.
“Ini untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak khususnya di Kabupaten Samosir. Saya harap diberikan pemutihan terhadap pajak dan denda masyarakat yang korban,” terangnya.
Sebab, lanjutnya, kesalahan yang terjadi murni merupakan perbuatan oknum pegawai Samsat Pangururan bukan kesalahan masyarakat.
“Pembayaran pajak telah dilakukan masyarakat dengan benar, namun dipermainkan petugas atau oknum pegawai sehingga menimbulkan kerugian masyarakat,” kata dia.
Dalam kasus ini, anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga menggelapkan uang pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar milik ratusan wajib pajak di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Penyidik masih mendalami keterlibatan oknum lainnya dalam kasus itu.
Namun, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023.
Bripka Arfan Saragih diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun sianida
Penggelapan uang pajak itu diduga terjadi sejak tahun 2018. Ternyata uang pajak kendaraan yang telah dibayarkan ratusan wajib pajak tidak disetorkan ke Dispenda Bank Sumut.
Namun keluarga menduga ada kejanggalan dari kematian Bripka Arfan Saragih.
Keluarga Bripka Arfan Saragih lalu melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.
Belakangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menarik seluruh penyidikan kasus kematian Bripka Arfan Saragih hingga kasus penggelapan uang pajak tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"