KONTEKS.CO.ID – Masih ingat dengan Syekh Puji. Pria bernama asli Pujiono Cahyo Widianto itu menyambangi Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa 28 Maret 2023 .
Kali ini, Syekh Puji diduga menikahi seorang anak berinisial D yang masih berumur 7 tahun.
Menurut Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno, ada dua laporan yang diterima soal kasus yang menjerat Syekh Puji periode 2019-2020.
“Untuk pelapor, salah satu keponakannya sendiri,” kata Sunarno di Mapolda Jateng, dikutip Rabu 29 Maret 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti-bukti laporan tersebut dan menghentikan penyelidikan.
“Karena tidak ada bukti pendukung, penyelidikan dihentikan,” kata dia.
Dikatakan Sunarno, gelar perkara yang dihadiri Syekh Puji dilakukan untuk menghormati hak pelapor yang mengklaim memiliki bukti-bukti baru.
“Mereka (pelapor) sering mengatakan menemukan ada novum (bukti baru),” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"