KONTEKS.CO.ID – Harta Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara dibahas di artikel ini.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara telah tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru sebesar Rp443,9 miliar.
Menukil laman elhkpn.kpk.go.id, Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar).
Gde Antara melaporkan harta kekayaannya pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021, dalam jabatannya sebagai Rektor Universitas Udayana.
Menurut laporannya, Gde Antara memiliki dua bidang tanah disertai bangunan di Badung seluas 1500 m2 dan di Denpasar seluas 186 m2.
Jika dinominalkan, kedua aset tanah dan bangunan milik Nyoman Gde Antara senilai Rp6,35 miliar.
Tak hanya itu, Gde Antara juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp139 juta. Namun, dia memiliki utang sebesar Rp1 miliar.
Jika diakumulasikan, harta Gde Antara mencapai Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar).
Hartanya tersebut melonjak Rp144 juta dari laporan sebelumnya ke KPK pada 2 Februari 2021 untuk periodik 2020.
Gde Antara melaporkan ke KPK memiliki harta sejumlah Rp5.985.540.000 ketika masih menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unud.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara diduga korupsi sumbangan sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara diduga menjadi salah seorang yang terlibat dalam korupsi itu.
“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA,” kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin 13 Maret 2023.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"