KONTEKS.CO.ID – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang pemilik lahan terkait kebakaran yang terjadi di km 253 ruas tol Pejagan-Pemalang beberapa waktu lalu.
Diketahui asap akibat kebakaran itu diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang berakibat seorang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, selain memeriksa pemilik lahan, pihaknya juga memeriska pihak pengelola jalan tol.
Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan menjalani pemeriksaan pada Kamis 22 September 2022.
“Dari pengelola jalan tol yaitu PT Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance,” ungkap Iqbal, dikutip Rabu 21 September 2022.
“Sedangkan dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok,” imbuhnya.
Dikatakan Iqbal, saat ini penyidik masih fokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.
“Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor,” jelasnya.
Diharapkan, hasil penyelidikan segera menemukan penyebab api dan pelaku pembakarannya. Jika ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku.
“Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"