KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kota Depok akan melaksanakan Instruksi Presiden Joko Widodo terkait penggunaan mobil listrik sebagai mobil dinas perangkat daerah.
Untuk merealisasi hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terlebih dulu harus melihat kemampuan anggaran dan persiapan yang ada.
“Yang namanya instruksi Presiden sebagai atasan, tentu kami akan melaksanakannya tetapi kembali lagi kami harus lihat kemampuan dan kesiapan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, dikutip Selasa 20 September 2022.
Dikatakan, banyak warga Kota Depok yang berprofesi sebagai pejabat di pemerintah pusat. Lantaran itu, pihaknya perlu melakukan sejumlah penyesuaian dan persiapan ihwal kebijakan penggunaan kendaraan listri.
“Di Depok ini banyak pejabat pemerintah pusat. Jika wali kotanya instruksi pakai mobil listrik tetapi pejabatnya tidak mau bagaimana,” kata dia.
Idris mengatakan, pihaknya juga akan melihat kesiapan dari para pejabat-pejabat yang ada di Kota Depok.
“Maka jangan sampai dibuat undang-undang tetapi nanti malah tidak efektif,” tandasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"