KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 568 anak berstatus pelajar yang mayoritas hamil di luar nikah mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Jumlah itu melewati angka dispensasi menikah lantaran hamil di luar nikah di Ponorogo dengan jumlah 191 anak pada 2022.
Sementara, sejak awal tahun hingga pertengahan Januari 2023 sebanyak 26 anak mengajukan dispensasi nikah lantaran hamil di luar nikah.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, ratusan anak mengajukan dispensasi nikah dan belum memenuhi syarat usia minimal untuk menikah.
Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan, permintaan dispensasi kawin ini mayoritas datang dari calon mempelai berusia 15-17 tahun.
Menurut Munasik, pornografi menjadi pemicu utama terjadinya kehamilan tersebut.
“Sementara untuk faktor penyebab adanya dispensasi kawin ada empat, yakni hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi. Di Kediri faktor yang mendominasi adalah teknologi,” ucapnya.
Saat ini, kata Munasik, anak dengan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan ponsel hingga banyak kasus hamil di luar nikah.
Pihaknya, lanjut Munasik, berharap agar pemerintah memberikan kebijakan atau pengawasan terhadap anak, terutama pada siswa yang masih duduk di bangku sekolah agar selektif dalam memilih pergaulan.
“Salah satunya dengan kegiatan yang positif dan cerdas dalam menggunakan gadget,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"