Bila laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.
“Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol,” terang Mahbullah Nurdin, dalam keterangan pers, Senin 2 Januari 2023.
“Bila SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"