KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN melakukan inspeksi mendadak (sidak) dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT AMS, Rabu 30 November 2022.
Sidak dilakukan merespons pengaduan masyarakat lantaran PT AMS diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang dan pembangunan sheet pile Sungai Cirarab di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Sidak juga dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Perwakilan BBWSCC, Perwakilan Dinas PUPR Kota Tangerang, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Perwakilan Satpol PP Kota Tangerang, Camat Jatiuwung, Lurah Pasir Jaya, Babinsa dan Binamas setempat, serta Perwakilan PT AMS.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti mengatakan, sidak dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi, pengukuran lahan dan Garis Sempadan Sungai Cirarab.
Lalu, pengumpulan bahan status hak atas tanah untuk kemudian ditindak lanjuti dalam rapat tindak lanjut permohonan konsultasi terkait kasus penurunan beton sempadan Sungai Cirarab, Kota Tangerang pada Kamis, 17 November 2022 dan surat permohonan konsultasi Komisi IV DPRD Kota Tangerang ke Kementerian ATR/BPN.
“Tadi kita lengkap dengan balai besar dan dinas terkait mendampingi Kementerian ATR/BPN melihat, mengukur situasi sheet pile di belakang PT Arjuna dan Garis Sempadan Sungai Cirarab yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat,” ujar Sumarti, pada Rabu 30 November 2022.
Pihaknya, kata Sumarti, melakukan fungsi pengawasan. Terlebih, dampaknya banjir akibat dugaan pelanggaran itu merugikan banyak masyarakat.
“Setelah penurapan oleh PT Arjuna, sekarang kurang lebih lebar Sungai Cirarab tinggal 5 Meter, dampaknya banjir di Pasir Jaya dan sekitarnya, makanya kita ikut mengawasi karena ini menyangkut ribuan masyarakat terkena dampak,” kata Sumarti.
Sumarti yang berasal dari Fraksi PDIP Perjuangan di DPRD Kota Tangerang itu menegaskan, pihaknya berkomitmen terus mengawal proses tersebut hingga fungsi bantaran Sungai Cirarab dikembalikan seperti semula.
“Tadi saya minta ke balai (BBWSCC) dan Kementerian ATR/BPN hasilnya seperti apa minta ditembuskan ke kita juga, kalau memang melanggar ketentuan harus dibongkar. Intinya kita minta dikembalikan Garis Sempadan Sungai Cirarab seperti semula,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"