KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana usai gempa di Cianjur bermagnitudo 5,6, Senin 21 November 2022 kemarin.
Surat keputusan (SK) status tanggap darurat bencana gempa di Cianjur itu ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman dan berlaku selama 30 hari ke depan atau 21 November hingga 20 Desember 2022.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, penanganan bencana gempa di Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan.
“Sejak terjadinya gempa pada Senin 21 November kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Cianjur,” ujar Abdul Muhari dalam keterangannya, Selasa 22 November 2022.
Data resmi BNPB per Selasa, 22 November 2022, pukul 09.55 WIB, dilaporkan 103 orang meninggal dunia dan 31 orang dilaporkan hilang.
Sebanyak 377 orang luka-luka di Kabupaten Cianjur, 1 orang luka sedang di Kabupaten Bandung, 1 orang luka berat dan 9 orang luka ringan di Kabupaten Sukabumi, dan 2 orang luka ringan di Kabupaten Bogor.
Warga mengungsi bertambah menjadi 7.060 jiwa dan tersebar di beberapa titik. Selain itu, 8 KK mengungsi di Kabupaten Sukabumi dan 4 jiwa mengungsi di Kabupaten Bogor.
Sementara untuk kerusakan infrastruktur tercatat sebanyak 3.075 rumah rusak ringan, 33 unit rumah rusak sedang, dan 59 rumah rusak berat.
Disebutkan, Pusdatinkom BNPB dan Posko Tanggap Darurat Gempa Cianjur akan melaksanakan konferensi pers setiap hari pukul 17.00 WIB yang akan mengunci data pada hari berjalan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"