KONTEKS.CO.ID – Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.
Hal itu dikatakan Marnala terkait ditolaknya pembangunan gereja di Kota Cilegon yang petisinya ditandatangani Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya Sanuji Pentamarta.
“Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri,” ungkap Marnala, dalam keterangan tertulis kepada awak media, dikutip Sabtu, 10 September 2022.
Dikatakan Marnala, tahapan perizinan telah dilakukan yakni pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon.
Pihaknya, kata Marnala, juga telah mendapatkan dukungan dari 70 warga yang berada di Kelurahan Gerem atau sekitar lokasi rencana pembangunan gereja.
“Telah diajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem Rahmadi. Namun lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas,” ujar Marnala.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 disebutkan, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku, pihaknya belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.
Kata Helldy, panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi bahwa proses persyaratan perizinan pembangunan rumah ibadah belum terpenuhi. Persyaratan tersebut berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9/2006.
“Persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengajuan perizinan pembangunan rumah ibadah, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahan,” kata Helldy, dalam keterangannya, pada Kamis, 8 September 2022.
Selanjutnya, persyaratan rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-undang Cipta Kerja,” terang Helldy.
Sementara, Helddy mengaku penandatangan petisi penolakan yang dilakukannya hanya memenuhi keinginan massa. Sebab, persyaratan izin pembangunan gereja belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal tersebut (penandatangan penolakan) adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat,” kilahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"