KONTEKS.CO.ID – Polisi Tetapkan Yoyo, (29), sopir travel sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di KM 139 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Selasa 15 November 2022, lalu.
“Sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman, Kamis 17 November 2022.
Angga menjelaskan, Yoyo yang merupakan sopir minibus itu dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancamana hukuman paling lama enam tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Selasa 15 November 2022, sekitar pukul 05.00 atau 05.30 WIB.
Kali ini, kecelakaan terjadi di KM 139 arah Cirebon. Akibatnya, tiga orang tewas dan tujuh lainnya luka-luka.
“Untuk sementara yang meninggal dunia ada tiga orang, dan luka-luka tujuh orang,” kata Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"