KONTEKS.CO.ID – Sejoli pemeran video porno kebaya merah ternyata telah membuat sebanyak 92 video sebelum melakukan rekaman video di salah satu hotel di Surabaya.
Dari tangan ACS dan AH, polisi menyita dua hardisk yang berisi 92 video serta ratusan foto telanjang.
“Kami melakukan penyitaan barang bukti elektronik (hard disk,red) dari tersangka ACS dan AH dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude,” ujar Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes M Farman, dikutip Rabu 9 November 2022.
Dikatakan Farman, video itu dibuat berdasarkan pesanan dari orang di dalam dan luar negeri.
Selain hardisk, Polda Jatim juga menyita satu unit laptop, dua unit handphone, serta satu invoice pemesanan hotel tempat video dibuat di Gubeng, Surabaya.
Khusus pesanan video dengan tema kebaya merah, dipesan seseorang melalui akun Twitter.
Video itu direkam secara pribadi oleh AH dan ACS sekitar Maret 2022 di sebuah hotel di Gubeng Surabaya. Mereka menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu untuk video tersebut.
“Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu,” kata Farman.
Polisi belum mengungkap status hubungan keduanya. Sementara, untuk bukti kebaya merah terbakar saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.
Keduanya terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"