KONTEKS.CO.ID – Polwan bakar suami, Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), 25, telah tertetapkan sebagai tersangka. Ia terduga membakar suaminya yang juga polisi, Briptu Ryan Dwi Wicaksono (RDW), hingga tewas.
Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), ditetapkan jadi tersangka usai diduga membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW (27),
Briptu FN merupakan anggota Polres Mojokerto Kota. Sedangkan korban Briptu RDW adalah personel Polres Jombang, Jawa Timur.
“Yang bersangkutan sudah jadi tersangka (dan ditahah) oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Minggu 9 Juni 2024.
Menurut dia, Briptu FN terancam terjerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tetapi pasal ini masih sementara karena polisi masih mendalami konstruksi hukumnya.
Lebih lanjut Dirmanto mengatakan, pelaku mengalami trauma berat setelah kejadian. Polisi juga sudah memberikan pendampingan psikologis kepada Briptu FN.
“Briptu FN masih trauma mendalam. Kini dalam penanganan dan tengah terfasilitasi trauma healing dari Polda Jawa Timur,” tuturnya.
Terkabarkan sebelumnya, korban terduga sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.
“Almarhum ini sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini untuk, mohon maaf ini, main judi online. Ini yang sementara temuan kami sampaikan ke media semua,” beber Kombes Dirmanto, Minggu 9 Juni 2024.
Peristiwa memilukan Polwan bakar suami ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 8 Juni 2024. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"