KONTEKS.CO.ID – Briptu Ryan Dwi Wicaksono yang dibakar oleh istrinya sendiri, Briptu Fadhilatun Nikmah, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu siang, 9 Juni 2024.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, memastikan bahwa korban ditetapkan secara medis telah meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB.
“Korban meninggal secara medis pukul 12.55 WIB inisial RDW,” kata AKBP Daniel pada Minggu, 9 Juni 2024.
Menurut Kapolres, jenazah Briptu Ryan Dwi Wicaksono telah dibawa keluarga dan akan dimakamkan di Jombang, Jatim, yang merupakan daerah kelahirannya.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah. Barang bukti berupa botol berisi bensin, satu korek api, borgol, tangga dan satu baju yang terbakar sudah diamankan.
“Kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim. Diduga pelaku tadi pagi sudah kami limpahkan ke Krimum untuk penanganannya. Sudah gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lainnya,” katanya.
Briptu Fadhilatun Nikmah, seorang Polwan di Mojokerto Jawa Timur, diduga melakukan KDRT kepada suaminya sendiri Briptu Ryan Dwi Wicaksono dengan cara dibakar. Aksi ini diduga dipicu karena gaji ke-13 suami yang telah berkurang.
Kurangnya gaji ke-13 yang seharusnya Rp2,8 juta, dan tersisa Rp800 ribu, membuat marah sang istri. Dia kemudian membakar hidup-hidup suaminya.
Kejadian mengejutkan ini terjadi di Asrama Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu, 8 Juni 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"