KONTEKS.CO.ID – Polisi akan menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor 22-26 Mei 2024.
Penerapan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Waisak.
“Ganjil genap berlaku dari hari Rabu sampai Minggu,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Selain itu, polisi juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas oneway.
Namun, hal itu bergantung pada peningkatan volume kendaraan.
“Kalau memang ramai nanti tetap ada rekayasa jalur,” ujar Rizky.
Polisi mengerahkan 500 personel dari Polres Bogor untuk mengamankan jalur Puncak selama long weekend.
Menurut prediksi, puncak arus kendaraan yang melintas akan terjadi pada 25-26 Mei 2024.
“Puncak arus (diprediksi) di Sabtu dan Minggu,” ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat atau wisatawan yang akan melintasi jalur Puncak memastikan kondisi kendaraan prima dan patuhi aturan berlalu lintas.
Termasuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.
“Bilamana memang ingin istirahat silakan menepi untuk beristirahat,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"