KONTEKS.CO.ID – Status kewarganegaraan Marliah, pensiunan PNS di Lubuklinggau, Sumatra Selatan yang mendadak jadi warga negara (WN) Malaysia akhirnya menemui titik terang.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah meminta Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau segera memulihkan data kependudukan atas nama Marliah dari WN Malaysia ke WNI.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengonfirmasi permintaan pemulihan data kependudukan Marliah dari WN Malaysia.
Seperti publik ketahui, status kewarganegaraan Marliah membuat heboh usai mendadak terdaftar sebagai WN Malaysia meski tak pernah bepergian ke luar negeri (Baca: Tak Pernah ke Luar Negeri, Pensiunan PNS di Lubuklinggau Mendadak Pindah Jadi WN Malaysia)
“Pagi tadi (Senin,red), Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menerima Surat Permohonan Pemulihan NIK yang bersangkutan dari Kadis Dukcapil Kota Lubuklinggau,” kata Teguh Setyabudi dalam keterangannya mengutip Selasa 7 Mei 2024.
Menurut Teguh, usai menerima surat tersebut maka Ditjen Dukcapil telah memulihkan atau mengaktifkan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Marliah warga Lubuklinggau kembali menjadi WNI per Senin, 6 Mei 2024 pukul 08.07 WIB.
Teguh pun menjelaskan kronologis berpindahnya status kewarganegaraan Marliah menjadi WN Malaysia.
Berdasarkan penelusuran, ternyata terdapat dua orang dengan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir yang sama.
Yaitu Marliah yang sudah menjadi WNA Malaysia, dan Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau.
Awalnya pada Desember 2022, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerima surat pelepasan kewarganegaraan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Surat tersebut Nomor AHU.4.AH.10-158 tanggal 28 November 2022 perihal penyampaian nama orang yang kehilangan Kewarganeraan RI, salah satunya atas nama Marliah.
Kronologi Terdaftar Jadi WN Malaysia
Berdasarkan Surat Dirjen AHU Kemenkumham tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengirimkan surat tertanggal 8 Desember 2022. Isinya tentang Penyampaian Tembusan Keputusan Menkumham tentang Orang yang Kehilangan Kewarganegaraan, yakni atas nama Marliah dengan NIK. XXXXXXX907630002.
“Saudari Marliah yang berdomisili di Kinabalu, Malaysia lahir pada tanggal 17 September 1963. Telah melepaskan status kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi WNA Malaysia,” kata Teguh.
“Pada saat masih menjadi WNI yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman KTP-el,” jelas Teguh.
Sedangkan, Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau, lahir pada tanggal 17 September 1963. Dia sudah merekam KTP-el dan tercatat dalam database kependudukan.
Marliah yang melepaskan kewarganegaraan belum pernah melakukan perekaman KTP-el.
Saat pengecekan database kependudukan proses perubahan status kewarganegaraan muncul data Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau.
“Pada saat itu terjadi kesalahan teknis terkait penonaktifan NIK atas nama Marliah yang berdomisili di Lubuklinggau,” terang Teguh.
Pihaknya, tambah Teguh, bersyukur bahwa Kadis Dukcapil Kota Lubuklinggau telah menyerahkan KTP dan KK kepada Ibu Marliah.
“Syukur Alhamdulillah, tadi pagi Pak Kadis Muhammad Ikbal telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan KTP dan KK secara langsung kepada ibu Marliah,” pungkas Teguh.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"