0KONTEKS.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten akhirnya menemukan sejumlah fakta terbaru mengenai tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam press conference Direktoral Reserse Kriminal Umum Polda Banten di Serang pada Jumat, 26 April 2024 lalu, kasus perburuan badak bercula satu ini merupakan tindak lanjut Polda Banten dari Press Rilis akhir tahun 2023 dan berhasil mengamankan dua tersangka.
Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan hilangnya kamera trap milik pihak TNUK pada 29 Mei 2023 dan pihaknya berhasil mengidentifikasi sejumlah wajah orang yang melakukan perburuan liar.
“Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang dilaporkan kepada Polda Banten pada 29 Mei 2023, setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana kami bisa mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak enam orang,” tutur Dian Setiawan.
Pada kasus ini, Polda Banten berhasil mengamankan pemburu berinisial N yang menembak mati enam ekor badak Jawa di TNUK sejak 2020 dan seseorang berinisial Y yang berperan sebagai penjual cula.
“Salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK,” imbuhnya.
Saat ini, pemburu N telah diproses di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten.
Pelaku Jual Cula Badak Jawa Hingga Rp300 Juta
Berdasarkan keterangan N kepada Polda Banten, ia menjual cula badak Jawa dengan kisaran harga Rp200 hingga Rp300 juta.
“Kemudian dijual dengan harga Rp200 hingga Rp300 juta,” ungkap Dian Setiawan.
Dian juga menambahkan bahwa Y menerima uang sejumlah 5 juta yang kemudian sisanya dikirimkan kembali kepada N.
Berdasarkan penyelidikan lanjutan, Polda Banten kembali mendapatkan satu nama yang berperan sebagai penadah.
“Dari hasil penyelidikan kami mendapati satu nama lagi yang berperan sebagai penadah atau penerima uang hasil dari penjualan cula badak tersebut bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer,” tutur Dian.
Pelaku perburuan liar badak Jawa di TNUK ini akan terjerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990.
Pasal ini mengatur tentang konservasi SDA yaitu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Polda Banten masih lakukan penyelidikan terkait 5 DPO.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"