KONTEKS.CO.ID – Peluru nyasar yang berasal dari senjata api milik anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM mengenai seorang pengendara bernama Suhardi hingga tewas.
Video tewasnya pengendara itu viral di media sosial yang diunggah akun Instagram @andreli_48.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Suryanbodo Asmoro pun meminta maaf kepada pihak keluarga atas tewasnya Suhardi.
Suryanbodo juga memastikan jika anggota polantas berinisial FM itu akan diproses pidana dan etik.
“Dalam kasus ini, kami menyampaikan prihatin atas musibah. Untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata Suryanbodo melansir Antara, ditulis Kamis 3 November 2022.
Menurut Suryanbodo, awalnya pada pukul 11.30 WIB, anggota Polantas bertugas di Pos Garuda. Dua orang anggota berinisial FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas.
“Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan,” ujar Suryanbodo.
Saat dibersihkan, senjata tersebut meledak dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek.
Peluru itu kemudian memantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban.
“Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit,” kata Suryanbodo.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntor mengatakan, berdasarkan olah TKP, terjadi satu kali tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
“Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP,” ujarnya.
Oknum polantas berinisial FM itu diancam Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Pelaku juga diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"