KONTEKS.CO.ID – Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diterapkan di Bali jelang dan selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 mulai 11 hingga 17 November 2022.
Terdapat sepuluh titik di kawasan Bali Selatan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Kesepuluh titik ganjil genap itu yakni, di Jalan Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran dan Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai.
Lalu, di Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang-Tugu Ngurah Rai, Jimbaran-Uluwatu, Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu Dua dan Jalan Raya Kampus Unud.
“Nanti akan ada pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan pribadi tanggal 11-17 November 2022,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta, dikutip Rabu 2 November 2022.
Kata Samsi, tugas Dishub Bali mengamankan daerah-daerah di luar zona G20. Sementara zona G20 dimulai dari jalan tol ke arah Timur menuju ITDC hingga di Apurva Kempinski.
Menurut Samsi, pihaknya mengerahkan lebih dari 100 personel untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Selain itu, personel Dishub Bali juga akan fokus menangani sistem lalu lintas termasuk beberapa pengaturan rekayasa lalu lintas meskipun di lapangan tim dari Polda Bali akan lebih banyak dikerahkan.
Di luar sistem ganjil genap, rekayasa lalu lintas akan berlangsung hanya saat delegasi penting melintas. Saat itu, jalan yang akan dilalui dipastikan steril atau ditutup sementara.
“Kalau delegasi penting lewat, ruas jalan yang dilewati akan ditutup disterilkan. Delegasi dan kepala negara datang kan pengamanannya steril ketika mereka lewat dan itu diatur oleh kepolisian nanti,” kata dia.
Ditambahkan Samsi, secara khusus pengamanan rute yang akan dilintasi delegasi G20 bukan berada di bawah Dishub Bali. Pihaknya akan fokus terhadap daerah-daerah yang berpotensi menimbulkan kemacetan selama acara.
Untuk melancarkan skema lalu lintas yang telah dirancang, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah melaksanakan simulasi lalu lintas Selasa kemarin (1/11) dan dilakukan secara bergantian.
Diharapkan, masyarakat dapat memahami kebijakan yang diberlakukan dengan cara rutin mencari tahu informasi dan pengumuman, karena selama ini ketentuan yang berlaku masih terus berjalan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"