KONTEKS.CO.ID – Seluruh tempat hiburan malam di Kota Bogor harus tutup selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, penutupan tempat hiburan malam untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadan.
Tempat hiburan malam yang harus tutup yakni, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya.
“Seperti tradisi setiap tahun, kami minta semua menghormati. Tempat hiburan ditutup total semua. Tidak boleh ada yang nakal,” ujar Bima Arya menukil Antara, Selasa 12 Maret 2024.
Pemkot Bogor melalui Satpol PP, camat, dan lurah di wilayah akan memantau dan mengawasi tempat hiburan malam. Juga melibatkan unsur TNI-Polri.
“Karena kami akan terus patroli, kepala Satpol PP beserta anggotanya, unsur TNI-Polri akan terus mengawasi itu. Kemudian teman-teman di wilayah, camat, lurah akan memantau,” jelasnya.
Kemudian, Pemkot Bogor juga melarang kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung.
“Kalau sahur bersama ya silakan. Tapi nggak usah iring-iringan, tidak usah arak-arakan. Sudah pasti akan kami tertibkan,” ujarnya.
Selain itu, rumah makan yang buka selama Ramadan diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemkot Bogor telah mengeluarkan surat imbauan kepada pihak terkait.
“Kami meminta yang akan tetap buka seperti rumah makan dan lain-lain betul-betul menghormati. Secara teknis kita serahkan, tapi hormati yang puasa,” kata dia.
Demi menjaga kebersamaan, Bima juga meminta camat dan lurah untuk terus berkeliling dan silaturahmi kepada warga.
“Saya minta camat lurah untuk terus turun berkeliling silaturahmi ketika tarawih, berbuka, kepada warga untuk terus menjaga kebersamaan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"