KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis 27 Oktober 2022 kemarin.
Dedi Mulyadi hadir dengan mengenakan celana jeans hitam dibalut kemeja hitam corak putih dan tanpa ikat kepala yang biasa dipakainya.
Sementara Anne Ratna Mustika, sudah terlebih dahulu tiba. Dedi langsung istrinya yang sedang duduk di salah satu ruangan pengadilan dan mengajak bersalaman.
Uluran tangan itu seakan disambut dingin Anne Ratna Mustika. Keduanya duduk berhadapan di dalam raungan mediasi tersebut.
Usai sidang, Dedi Mulyadi mengaku tidak menyangka jika istrinya yang saat ini menjadi bupati menggantikannya yang selama dua priode menjabat Bupati Purwakarta harus melakukan gugatan cerai terhadapnya.
“Saya pernah menjabat wakil bupati lima tahun. Kemudian menjabat bupati sepuluh tahun. Selama saya menjabat jabatan itu, saya tidak pernah menggugat cerai. Tapi setelah istri saya menjadi bupati dan saya tidak lagi menjabat bupati atau wakil bupati kenapa istri saya menggugat cerai,” kata Dedi Mulyadi.
Sementara, terkait alasan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya Dedi Mulyadi mengatakan hal itu menjadi ranah privasi internal pihaknya bersama pengadilan.
“Lagi pula tadi itu kan agendanya mediasi. Satu pihak menyampaikan dan satu pihak menyampaikan dan tidak boleh disampaikan ke muka umum,” ujarnya.
Di akun Instagram miliknya, Dedi Mulyadi juga mengunggah video dirinya ke pengadilan.
“Terima kasih embu. Hampir 20 tahun, kau telah menjadi guru utama dalam hidupku. Aku bersumpah untuk #TetepBekerjaUntukRakyat,” tulisnya.***
Dalam kesempatan yang sama, Anne Ratna mengatakan, kehadiran Dedi Mulyadi diharapkan dapat mempercepat proses persidangan gugatan perceraiannya.
Pada proses mediasi tersebut masing-masing diminta keterangan di ruangan yang berbeda secara terpisah.
Hasil mediasi tersebut, hakim mediator belum menyimpulkan dan mengagendakan sidang lanjutan yang akan digelar pada minggu depan.
“Sidang berikutnya pun masih mediasi. Dan akan digelar pada tanggal 8 November 2022. Doakan ya semoga prosesnya lancar,” ujarnya.
Anne mengatakan, keputusannya menggugat cerai terpaksa dilakukan untuk kebaikan semua pihak.
Kata Anne, alasan gugatan cerai seorang istri adalah tidak menyimpang dari syariat Islam dan undang-undang yang berlaku.
“Jadi alasannya ada lah, yang jelas mengacu pada hak-hak saya sebagai istri sesuai syariat Islam. Saya kan orang Islam. Dan semua alasannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan syariat Islam. Pak Kiai juga lebih tahu, bagaimana ketentuan itu sehingga istri melakukan gugatan perceraian,” kata Anne.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"