KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan vonis bersalah terdakwa calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem berinisial MA.
Vonis PT Semarang itu lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri atau PN Purworejo terhadap MA.
Dalam amar putusannya, PT Semarang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.
Juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih,” kata Ketua Majelis Hakim banding Prim Fahrur Razi membacakan amar, Rabu 7 Februari 2024.
Majelis Hakim menjatuhkan MA pidana pidana penjara selama 6 bulan.
Namun, MA tidak perlu menjalani pidana penjara 6 bulan tersebut. Kecuali, dalam waktu 1 tahun masa percobaan terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.
“Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” ujar majelis hakim.
Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp12 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan.
Sekadar informasi, amar putusan PT Semarang tersebut terintegrasi pada Rabu, 07 Febuari 2024 dengan
Nomor Putusan Banding 108/PID.SUS/2024/PT SMG.
Sebelumnya, PN Purworejo menjatuhkan vonis terhadap vonis terhadap MA dengan pidana kurangan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp6 juta subsider 3 bulan.
Juga biaya perkara sebesar Rp2.000 pada Senin 29 Januari 2024 lalu.
Menurut Majelis Hakim PN Purworejo, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Viral Kampanye Dua Anak di TikTok
Sebelumnya viral video kampanye di TikTok dua anak berseragam sekolah di bawah umur yang mengajak untuk memilih salah satu caleg.
Kejadian ini telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu Purworejo.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.
“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol,” ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi lokasi tempat konten tersebut di Dusun Sejiwan Tegal atau sekitar perempatan Kali Nongko, Desa Trirejo, Purworejo.
Menurut penjelasan Purnomosidi, video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih.
Salah satu dari mereka melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.
Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu dalam konten viral itu ternyata anak dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 6 berinisial MA.
Dipastikan mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam pemilu 2024, MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.
Terancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"