KONTEKS.CO.ID – Vonis pembakar hutan gunung bromo ada dalam berita ini. Masih ingat dengan kebakaran hutan savana Gunung Bromo?
Nah pembakar flare yang menyebabkan kebakaran tersebut, yakni Andrie Wibowo Eka Wardana, telah tervonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ya, vonis pembakar hutan Gunung Bromo telah hakim tetapkan.
Selain masuk penjara, Andrie Wibowo Eka Wardana juga kena vonis denda Rp3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” kata pimpinan sidang, Hakim Ketua I Made Yuliada, di Ruang Cakra PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Rabu 31 Januari 2024.
Menanggapi vonis itu, JPU I Made Deady Permana mengatakan, Kejari Probolinggo masih pikir-pikir terlebih dahulu.
“Tentunya kami akan mengajukan dulu kepada pimpinan (Kajari Probolinggo),” katanya.
Sekadar informasi, daerah padang savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo ludes dilalap api pada Rabu 6 September 2023. Musibah lingkungan itu terpicu ulah oknum pengunjung yang tengah menggelar sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.
Pihak berwajib menetapkan Manajer Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka. Sedangkan luas lahan savana yang terbakar mencapai 1.241,79 hektare.
JPU sendiri sebenarnya menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider kurungan 6 bulan saat sidang tuntutan pada Senin 15 Januari 2024. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"