KONTEKS.CO.ID – Kerja cepat Kepolisian dalam mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang anak perempuan, PS (12), sepulang mengaji di Cimahi, Kota Bandung, Jabar, membuahkan hasil. Mereka berhasil membekuk pelaku penusukan.
Tersangka penusukan adalah RNG alias Ical. Dia ditangkap polisi di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Minggu sore, 23 Oktober 2022. ” Betul (dibekuk) Minggu petang,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Minggu malam.
Pada kasus penusukan yang menewaskan korbannya ini, Ical resmi dinyatakan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan, merujuk fakta permulaan yang cukup seperti yang diatur Pasal 184 KUHAP, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati.
Sebelumnya diberitakan, viral rekaman CCTV penusukan PS menggunakan senjata tajam di bagian punggung hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di sebuah gang sempit dekat rumahnya, pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"