KONTEKS.CO.ID –Â Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen.
Dengan kenaikan itu, UMP di Jawa Barat menjadi Rp2.057.495 dari sebelumnya, Rp1.986.670.
Dengan demikian, UMP di Jawa Barat 2024 naik sebesar Rp70.825.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja.
Baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan.
“Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Bey, Selasa 21 November 2023.
Penetapan kenaikan UMP Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang diteken Bey pada 20 November 2023.
Menurut Bey, dasar perhitungan UMP tahun ini adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dia meyakini beleid tersebut sudah mengakomodir semua kepentingan.
Namun, Bey mempersilakan buruh di Jawa Barat berunjuk rasa untuk menanggapi penetapan besaran UMP tersebut.
“Untuk kabupaten/kota akan ditetapkan (upah minimum kabupaten/UMK) 30 November (2023) dan tentunya akan ada kenaikan di bandingkan tahun lalu,” jelas Bey.
“Unjuk rasa ya silakan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"