KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian turun tangan menyelidiki sampah di Pantai Cibutun Loji, Sukabumi yang viral belakangan ini.
Gunungan sampah di Pantai Cibutun Loji, Sukabumi itu sempat disorot publik usai Pandawara Group menobatkannya sebagai pantai terkotor nomor 4 di Indonesia.
Berbagai jenis sampah menumpuk di sepanjang pesisir Pantai Cibutun Loji, Sukabumi. Termasuk di antaranya potongan kain.
“Dari hasil analisa, ada beberapa sampah yang diindikasikan bukan bagian dari sampah lokal,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.
“Ini kami sudah perintahkan Intelkam untuk melakukan penyusuran, Sungai Cimandiri ada berapa titik yang berpotensi menjadi sumber dari sampah kain perca ini,” imbuhnya.
Pihaknya, kata Maruly, akan menyelidiki dugaan sampah kain itu berasal dari pabrik garman seperti dugaan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
“Apakah pabrik garmen atau pengolahan industri yang kaitan dengan kain perca akan kita lakukan penyelidikan. Kita selidiki asalnya ini dari mana,” ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan patroli pantai berkoordinasi dengan Kodim 0622.
“Kita bicara sama Dandim berdiskusi akan lakukan patroli terpadu menggunakan jalur air sepanjang pantai ini sampai dengan menyisir ke arah dalam Sungai Cimandiri,” kata dia.
“Karena sudut pandang darat akan beda dengan sudut pandang air,” lanjutnya.
Sementara terkait kegiatan bersih pantai tersebut, tambah Maruly, pihaknya mendapat undangan dari Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi.
Ratusan personel termasuk dari Satuan Brimob dikerahkan ke lokasi.
Karang Taruna Ancam Pandawara Group
Sebagai informasi, Karang Taruna Kecamatan Simpenan meminta Pandawara Group mengklarifikasi konten video yang menobatkan Pantai Cibutun Loji sebagai pantai terkotor nomor 4 di Indonesia.
Dalam video Pandawara Group menjadwalkan pembersihan Pantai Cibutun pada 6-7 Oktober 2023.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Simpenan, Deris Alfauzi mengancam akan melayangkan somasi jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi.
Deris juga mengancam akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kita akan membuat somasi terkait video viral tersebut dan dalam 2×24 jam kalau tidak ada kejelasan, maka kita akan kita laporkan. Karena itu membuat konten tanpa konfirmasi dan tidak tahu fakta sebenarnya,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman juga mempertanyakan standar Pandawara Group menetapkan pantai terkotor nomor 4 di Indonesia tersebut.
“Kan namanya terkotor nomor 4 itu kan harus ada standarnya. Kita jadi juara 1, juara 3 biasanya ada standarnya,” kata dia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"