KONTEKS.CO.ID – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam menduga ada pelanggaran hukum dalam menindak masyarat di Pulau Rempang yang menolak pengukuran lahan untuk proyek strategis nasional Rempang Eco City.
Menurut Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah dalam kerangan resmi pada 7 September 2023, memastikan ada pelanggaran hukum karena adanya penembakan gas air mata terhadap para murid dan guru SDN 24 dan SMPN 22 Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam.
“Tembakan gas air mata itu mengakibatkan para murid mengalami kerugian secara fisik maupun psikis,” katanya dikutip pada Sabtu, 9 September 2023.
KPPAD Kota Batam menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan disengaja atau tidak disengaja, telah melanggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yaitu Pasal 10 huruf c 3. Pelanggaran UU Undang-undang No: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76a dan pasa 80.
Perbuatan menembakan gas air mata pada para korban dikategorikan sebagai tindakan kekerasan, karena paparan gas air mata (2-Clorobnzalden Malononitril) adalah senyawa kimia yang dapat membuat orang kehilangan kemampuan melihat, menyebabkan iritasi pada mata, mulut, gangguan kesehatan tenggorokan, paru-paru dan kulit.
Bahkan juga dapat menyebabkan luka bakar kimia atau memicu alergi pada kulit serta dapat menyebabkan kehilangan ketajaman penglihatan permanen. (Kementerian Kesehatan, 2022).
Kronologi Kejadian
Pada Tanggal 7 September 2023 sekitar jam 10.00 wib, para murid dan guru di SDN 24 dan SMPN 22 lari berhamburan menyelamatkan diri, bahkan ada yang dievakuasi ke rumah sakit, karena jatuh pingsan dan lemas, diakibatkan oleh paparan gas air mata.
Gas air mata tesebut diduga ditembakan oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Daerah (Polda) dan jajarannya.
Adapun tindakan penembakan gas air mata tersebut diduga merupakan upaya tim terpadu untuk memaksa sekelompok masyarakat yang menghalang-halangi pemasangan patok dan pengukuran tanah di Pulau Rempang, lantaran penggusuran tersebut akan berujung pada penggusuran hunian warga yang telah mendiami wilayah tersebut sejak ratusan tahun yang lalu.
Informasi terkini yang didapat, diduga Gas air mata itu jatuh sekitar 30 meter di depan gerbang sekolah, saat para siswa sedang melakukan kegiatan belajar, sehingga asap dari gas air mata tersebut masuk ke sekolah.
Pengakuan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa tindakan melempar gas air mata tersebut karena ada masyarakat yang melempar batu.
“Dimohon kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk bersinergi dengan KPPAD Kota Batam melakukan upaya Perlindungan dan Pengawasan Anak Kota Batam sesuai dengan tingkatan tugas dan wewenang masing-masing,” salah satu rekomendasi dalam keterangan itu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"