KONTEKS.CO.ID – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Bekasi mencapai 203.000 orang pada tahun 2022.
Jumlah ini meningkat dari tahun 2021, yakni 197.000 orang.
Terkait hal itu, Perhimpunan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi menggelar gerakan aksi melamar kerja serentak. Tuntutannya meminta Pemkab Bekasi membuka lapangan pekerjaan agar dapat hidup layak.
Praktisi hukum dari Kajian dan Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti, Ulung Purnama menilai, gerakan Perhimpunan Kaum Penggangur Bekasi itu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
“Karena ke mana lagi mereka mengadu saat mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak,” ujar Ulung Purnama dalam keterangannya, Sabtu 26 Agustus 2023.
Menurut Ulung, aspirasi dari Perhimpunan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi itu mendapat jaminan dalam konstitusi Indonesia.
Ulung berpandangan, melihat Pasal 24 Perda No 4/2016 tentang Ketenagakerjaan seharusnya 30 persen tenaga kerja adalah warga ber-KTP Kabupaten Bekasi.
Atas kewajiban tersebut, Pemda seharusnya mengetahui alokasi tenaga kerja lokal sebanyak minimal 30 persen.
“Jika terdapat perusahaan mengabaikan dan melanggar dapat kena sanksi oleh pemerintah daerah,” jelas Ulung.
Ulung menjelaskan, Pemda dapat melihat dan memproyeksikan pengitungan tenaga kerja baru dari pembuatan kartu kuning dan angkatan lulusan sekolah menengah atas (SMA/SMK) di seluruh Kabupaten Bekasi.
Dengan demikian, kata dia, dapat termonitor dan terdata antara jumlah lowongan kerja yang ada dengan jumlah pencari tenaga kerja.
“Sederhananya, jumlah pabrik baru di Kabupaten Bekasi sudah dapat terproyeksi serapan tenaga kerjanya, jumlahnya berapa untuk setiap tahunnya,” ujarnya.
“Jangan sampai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kalah cepat atau malah membiarkan peluang serapan tenaga kerja dikuasai Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta,” imbuhnya.
Ulung menambahkan, OPD harus proaktif bergerak mengatasi situasi ini.
“Pemda tidak bisa menghindar dari tanggung jawab. Karena kewajiban konstitusi harus memberikan kesempatan untuk memberikan pekerjaan yang layak. Apalagi sudah ada payung hukumnya Perda dan Perbup,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"