KONTEKS.CO.ID – Era teknologi saat ini sebagian orang menganggap Video Call Wikwik atau biasa disebut VCS merupakan hal yang wajar dengan alasan beragam.
Namun, aktivitas VCS yang dilakukan menggunakan jejaring sosial ini dapat berujung pada tindak kejahatan. Tak sedikit berujung pemerasan hingga penyebaran pornografi.
Terkait hal itu, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mewanti-wanti masyarakat agar setop melakukan VCS. Puluhan orang sudah jadi korban pelaku kejahatan yang beraksi dengan VCS.
“Ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Sudah banyak korbannya, baik remaja putra maupun putri, baik bapak-bapak maupun emak-emak,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro, melalui Ketua Tim Virtual Police, Ipda H Shamsudin melansir Instagram resmi, Selasa 11 Oktober 2022.
Menurut Sham, warganet perlu memahami banyak akun fake atau palsu di media sosial. Contohnya, laki-laki membuat akun palsu dengan nama dan foto perempuan, begitu juga sebaliknya.
“Ingat! VCS bisa direkam dan akan dijadikan alat pemerasan dan pengancaman. Jangan sekali-kali melakukam VCS dengan siapapun. Kalau ada yang menjadi korban, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Sham mengingatkan warganet agar menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan bijak.
Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan sesuai koridor hukum apabila pengguna media sosial menyalahgunakan platform untuk meresahkan ataupun merugikan orang lain.
“Disamping itu, Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng siap mengklarifikasi informasi apapun di media sosial yang berbau hoaks, pornografi, ujaran kebencian, dan isu SARA, serta hal-hal berbau negatif lainnya,” tandasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"