KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri mengakui adanya gas air mata yang digunakan aparat telah kedaluwarsa saat tangani tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 orang korban jiwa, pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejumlah gas tersebut telah melewati batas guna atau kedaluwarsa sejak 2021.
“Ya, ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.
Pihaknya, kata Dedi, belum dapat memastikan berapa jumlah gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut. Kata dia, hal itu masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.
Namun di sisi lain, kata Dedi, gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut justru mengalami penurunan dari segi fungsi. Sehingga, fungsi gas air mata yang telah kedaluwarsa bisa tak lagi efektif.
Menurut Dedi, aparat kepolisian saat itu menggunakan tiga jenis gas air mata. Masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.
“Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini,” katanya.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan ada 11 tembakan gas air mata pada dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari sebelas tembakan itu, ada delapan tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun.
“Ke tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribun Utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan,” ucap Kapolri.
Tembakan inilah yang kemudian membuat para penonton kocar-kacir hingga muncul korban jiwa.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"